PALANGKA RAYA — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu gelombang penolakan keras dari berbagai pihak. Dari Kalimantan Tengah, sikap tegas disuarakan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota DPRD Provinsi Kalteng sekaligus Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, menegaskan bahwa PDI Perjuangan menolak secara menyeluruh usulan agar kepala daerah dipilih kembali oleh parlemen daerah. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat merupakan pondasi utama dari prinsip demokrasi serta bentuk nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang tidak boleh terdegradasi oleh keputusan politik sesaat.
“PDI Perjuangan tetap pada sikap konsisten menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dalam sistem demokrasi kita, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, hak masyarakat untuk memilih dan menentukan pemimpinnya secara langsung adalah hak demokratis yang hakiki dan tidak boleh dikurangi sedikit pun,” tegas Bambang Irawan saat memberikan keterangan, Kamis (29/1/2026).
Memperbaiki Kualitas, Bukan Mengurangi Hak Rakyat
Menanggapi argumen sebagian kalangan yang menilai pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai kekurangan, Bambang tidak menampik bahwa perjalanan demokrasi di Indonesia memang masih menghadapi tantangan cukup berat. Mulai dari isu politik uang, polarisasi di tengah masyarakat, hingga efisiensi penyelenggaraan.
Namun demikian, Bambang menekankan bahwa solusi atas kelemahan tersebut bukanlah dengan mencabut hak pilih rakyat dan mengembalikannya ke sistem era lama.
“Kita mengakui masih ada tantangan dan kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi langsung saat ini. Namun, jalan keluar yang tepat adalah dengan memperdalam serta memperbaiki kualitas penyelenggaraannya, bukan malah mengambil jalan pintas dengan mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses politik,” jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan—khususnya para politisi dan penyelenggara pemilu—memiliki tanggung jawab moral serta politik untuk memberikan teladan dalam menjalankan praktik demokrasi yang sehat. Dengan perbaikan tata kelola, integritas, dan transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik nasional akan terus meningkat secara berkelanjutan.
Sejalan dengan Instruksi Partai dan Sikap Pribadi
Sikap tegas yang disampaikan Bambang Irawan selaras dengan garis instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di tingkat nasional yang secara resmi telah menolak wacana perubahan mekanisme Pilkada tersebut. Secara pribadi maupun kelembagaan partai, Bambang menilai bahwa ruang partisipasi langsung tetap menjadi mekanisme terbaik bagi rakyat untuk mengawal kepemimpinan di daerahnya masing-masing.
“Budaya demokrasi sejatinya sudah mengakar kuat dan diterapkan sejak lama dalam kehidupan bermasyarakat kita. Mulai dari pemilihan di tingkat organisasi sekolah, pemilihan ketua RT dan RW, hingga pemilihan kepala desa, semuanya melibatkan partisipasi langsung warga. Sungguh sebuah kemunduran jika hak masyarakat untuk memilih gubernur, bupati, maupun wali kota justru dipangkas,” papar Bambang.
Bambang menegaskan, meskipun nantinya dinamika politik di tingkat pusat bermuara pada keputusan yang menempatkan PDI Perjuangan dalam posisi minoritas, sikap partai tidak akan bergeser. PDI Perjuangan dipastikan akan tetap konsisten berdiri bersama rakyat untuk mempertahankan Pilkada langsung.
Risiko Deproksimasi dan Beban Politik DPRD
Lebih lanjut, Bambang menyoroti implikasi serius jika sistem pemilihan dikembalikan ke DPRD. Salah satu dampak paling krusial adalah potensi tidak terwakilinya aspirasi masyarakat luas secara utuh dan menyeluruh.
“Jumlah anggota DPRD terbatas dan tidak akan mampu merepresentasikan secara utuh spektrum keragaman serta pilihan jutaan masyarakat Kalimantan Tengah. Ketika kepala daerah dipilih hanya oleh puluhan anggota dewan, ada jarak yang melebar antara pemimpin terpilih dengan rakyatnya,” urainya.
Selain masalah keterwakilan, mekanisme Pemilihan via DPRD juga dinilai akan memindahkan beban tanggung jawab politik sepenuhnya kepada anggota dewan. Apabila kepala daerah terpilih di kemudian hari gagal menjalankan amanah atau tidak memenuhi harapan publik, masyarakat akan menimpakan seluruh kesalahan dan kekecewaan tersebut kepada lembaga legislatif.
“Sistem pemilihan langsung memberikan legitimasinya sendiri dari rakyat. Ketika rakyat memilih langsung, mereka ikut memiliki rasa tanggung jawab dan keterikatan terhadap proses pembangunan di daerahnya,” tambah Bambang.
Refleksi Efisiensi Anggaran dan Pembenahan Sistem
Mengenai alasan efisiensi anggaran negara yang kerap dijadikan argumen utama oleh pendukung Pilkada via DPRD, Bambang mengimbau agar persoalan biaya demokrasi tidak dipandang secara dangkal.
Menurutnya, biaya penyelenggaraan pemilu langsung memang terlihat besar dalam APBN maupun APBD secara nominal resmi. Kendati demikian, menukar proses demokrasi langsung dengan sistem perwakilan berisiko memicu biaya-biaya implisit yang jauh lebih mahal, seperti potensi praktik politik transparan yang merusak sistem pemerintahan dan merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.
“Biaya demokrasi jangan hanya dihitung dari angka anggaran resmi penyelenggaraan. Praktik politik yang tidak transparan atau potensi kesepakatan di belakang layar justru membawa risiko ‘biaya sosial dan ekonomi’ yang jauh lebih tinggi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Bambang berharap wacana pembenahan sistem politik ke depan difokuskan pada penguatan pengawasan, peningkatan integritas penyelenggara, serta edukasi politik kepada warga negara, alih-alih merestrukturisasi sistem dengan mengabaikan suara rakyat. (HMS-Y)




