DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SEKRETARIAT DPRD
Menyelenggarakan dan Mendukung Tugas dan Fungsi DPRD
🏛️ Kedudukan
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb), secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah.
📜 Tugas & Fungsi
- Mengelola persuratan, kearsipan, dan operasional kantor.
- Mengelola anggaran operasional DPRD dan hak-hak keuangan anggota DPRD.
- Memfasilitasi fungsi legislasi (pembentukan Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli/pakar yang dibutuhkan dalam tugas kedewanan.
- Memfasilitasi rapat-rapat, persidangan, dan risalah DPRD.
- Mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Sekretariat DPRD.
- Mendukung publikasi dan hubungan masyarakat dalam kegiatan DPRD.
- Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu.
👥 Struktur Organisasi
- Sekretaris DPRD
- Kepala Bagian Umum
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian dan Protokol
- Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga dan Perjalanan
- Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Kehumasan
- Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Perencanaan Anggaran, Penatausahaan dan Verifikasi
- Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan
- Kelompok Jabatan Fungsional
