Bapemperda

Bapemperda

DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD Kalteng yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Bapemperda di antaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Ketua

Dr. Ampera A.Y. Mebas, SE., MM

Ketua Bapemperda
Wakil Ketua

Sengkon, S.E

Wakil Ketua

Yetro Midel Yoseph

Anggota

HM. Rusdi Gozali, S.P., M.M

Anggota

Wengga Febri Dwi Tananda

Anggota

Drs. H. Sugiyarto, M.A.P

Anggota

Hero Harapanno Mandow

Anggota

Bryan Iskandar, S.E

Anggota

Toga Hamonangan Nadeak, S.H., M.H

Anggota

Ir. Habib Sayid Abdurrahman, MM

Anggota

Abdul Hafid, S.Pi

Anggota
Scroll to Top