Bapemperda
DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD Kalteng yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Bapemperda di antaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Dr. Ampera A.Y. Mebas, SE., MM
Ketua Bapemperda
Sengkon, S.E
Wakil Ketua
Yetro Midel Yoseph
Anggota
HM. Rusdi Gozali, S.P., M.M
Anggota
Wengga Febri Dwi Tananda
Anggota
Drs. H. Sugiyarto, M.A.P
Anggota
Hero Harapanno Mandow
Anggota
Bryan Iskandar, S.E
Anggota
Toga Hamonangan Nadeak, S.H., M.H
Anggota
Ir. Habib Sayid Abdurrahman, MM
Anggota
