Amonius Tuyum Tekankan Pentingnya Jaminan Kesehatan Inklusif Bagi Warga Pendatang di Kabupaten Kapuas

PALANGKA RAYA — Jaminan kesehatan bagi masyarakat pendatang yang berada di Kabupaten Kapuas kini menjadi perhatian serius jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Seiring tingginya dinamika mobilitas penduduk serta tumbuh pesatnya aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Kapuas, pemenuhan hak-hak dasar seperti jaminan dan akses pelayanan kesehatan menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan dan penataan secara komprehensif.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Amonius Tuyum, menegaskan bahwa Kabupaten Kapuas sebagai salah satu pintu gerbang ekonomi dan wilayah lumbung pangan Kalimantan Tengah memiliki jumlah warga pendatang yang cukup signifikan, baik yang bekerja di sektor perkebunan, pertanian, industri, maupun sektor informal. Ketersediaan akses kesehatan yang terjangkau dan adil bagi seluruh warga, termasuk masyarakat pendatang, dinilai penting demi menciptakan kesejahteraan sosial yang merata.

“Jaminan kesehatan bagi masyarakat pendatang di Kabupaten Kapuas kini menjadi perhatian serius kami di Komisi III. Keberadaan warga pendatang turut memberikan kontribusi pada penggerak roda ekonomi daerah. Oleh sebab itu, aspek perlindungan kesehatan mereka tidak boleh diabaikan, namun tetap harus diselaraskan dengan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib,” ujar Amonius Tuyum saat ditemui di Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).


Mencegah Hambatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kapuas

Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan daerah mengalami pertumbuhan jumlah pekerja migran lokal maupun luar pulau. Kendati demikian, sebagian warga pendatang non-permanen masih menghadapi kendala saat membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas akibat kendala identitas kependudukan.

Amonius Tuyum menyoroti bahwa hambatan administratif sering kali menjadi pemicu terlambatnya warga pendatang dalam mendapatkan penanganan medis secara intensif, terutama saat berada dalam situasi darurat (emergency).

Beberapa tantangan utama terkait layanan kesehatan warga pendatang di Kabupaten Kapuas yang disoroti Komisi III meliputi:

  • Peralihan Status Kepesertaan BPJS: Banyak warga pendatang yang sudah memiliki jaminan BPJS Kesehatan dari daerah asal, namun mengalami kesulitan saat harus memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke wilayah Kapuas.

  • Beban Administrasi Fasilitas Kesehatan: Puskesmas di kecamatan-kecamatan hinterland dan kawasan perkebunan kerap melayani pasien non-KTP lokal yang belum memiliki kejelasan jaminan pembiayaan kesehatan.

  • Kerentanan Ekonomi Pekerja Informal: Para pekerja harian lepas dan sektor informal yang tidak memiliki ikatan kerja formal dengan perusahaan sangat rawan terjerat beban biaya pengobatan saat menderita sakit berat.

“Prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik harus diutamakan. Jangan sampai ada warga di Kapuas yang tidak tertangani medis hanya karena persoalan dokumen yang belum rampung. Ini yang harus kita carikan solusi bersama antara Pemprov, Pemkab Kapuas, dan pihak BPJS,” tegas Politisi Kalteng tersebut.


Mendorong Tanggung Jawab Perusahaan Swasta di Kapuas

Selain penataan administrasi pemerintah, Amonius Tuyum juga menggarisbawahi pentingnya komitmen dari sektor swasta di Kabupaten Kapuas, khususnya perusahaan besar swasta (PBS) di bidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan, serta konstruksi, untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan Badan Usaha.

Ketegasan perusahaan dalam memfasilitasi jaminan kesehatan pekerja dari luar daerah dinilai akan mengurangi beban pembiayaan kesehatan daerah serta memastikan para pekerja mendapatkan hak perlindungan kesehatan secara penuh.

Langkah-langkah strategis yang didorong oleh Komisi III DPRD Kalteng antara lain:

  • Sinergi Pendataan Tenaga Kerja: Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas memperketat pendataan keberadaan tenaga kerja pendatang di area perkebunan dan industri.

  • Ketegasan Sanksi Administrasi: Memberikan teguran keras bagi perusahaan swasta di Kapuas yang terbukti enggan atau menunda pendaftaran karyawan pendatangnya ke program jaminan kesehatan.

  • Kemudahan Pelayanan Administrasi Dukcapil dan BPJS: Mendorong kemudahan integrasi data kependudukan dan pembaruan faskes BPJS Kesehatan agar proses rujukan medis tidak berbelit-belit.

“Perusahaan di Kabupaten Kapuas yang mempekerjakan warga dari luar daerah harus bertanggung jawab penuh atas jaminan kesehatan mereka. Pendaftaran BPJS Kesehatan Badan Usaha adalah hak wajib pekerja dan kewajiban mutlak pemberi kerja,” jelas Amonius Tuyum.


Solusi Komprehensif dan Integrasi Pelayanan Publik

Guna memastikan masalah ini terselesaikan secara bertahap, Komisi III DPRD Kalteng mengusulkan pembentukan mekanisme koordinasi yang lebih solid antara Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemkab Kapuas, BPJS Kesehatan, dan pengurus RT/RW hingga tingkat desa.

Edukasi mengenai pentingnya melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen atau melakukan pencatatan domisili sementara harus terus digalakkan kepada warga pendatang yang baru tiba di wilayah Kabupaten Kapuas.

Rekomendasi penanganan terpadu yang disampaikan Komisi III mencakup:

1. Penyiapan Skema Layanan Darurat Daerah Memastikan RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Kapuas memiliki skema penanganan darurat yang fleksibel bagi warga kurang mampu yang sedang dalam proses perbaikan dokumen kependudukan.

2. Posko Layanan dan Pengaduan Kesehatan Menyediakan fasilitas layanan informasi dan bantuan bagi warga pendatang yang mengalami hambatan akses kesehatan di tingkat kecamatan.

3. Pemantauan Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Memastikan tempat tinggal atau mess karyawan swasta di wilayah Kapuas memenuhi standar sanitasi dan kesehatan lingkungan guna mencegah potensi penularan penyakit endemik.


Menuju Pelayanan Kesehatan Kalteng yang Inklusif dan Merata

Mengakhiri keterangannya, Anggota Komisi III DPRD Kalteng Amonius Tuyum menegaskan bahwa keberadaan jaminan kesehatan yang tertata rapi bagi masyarakat pendatang di Kabupaten Kapuas merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.

Kerja sama yang erat antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan iklim sosial yang kondusif, di mana seluruh warga terlindungi hak-hak dasarnya.

“Tujuan kita adalah memastikan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Bumi Tambun Bungai, termasuk di Kabupaten Kapuas, merasa aman dan terlindungi. Komisi III DPRD Kalteng akan terus mengawal dan memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Amonius Tuyum.(HMS-NMS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top