Raperda Pertambangan Kalteng Hampir Rampung, DPRD Tunggu Lampu Hijau Kemendagri

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan terus berjalan dan kini telah memasuki tahap akhir.Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Siti Nafsiah, mengatakan progres pembahasan saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Tahapan yang tersisa hanya menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dilakukan finalisasi.

“Pembahasan kami itu sudah 90 persen. Tinggal fasilitasi saja. Fasilitasi kemarin sudah ke Kemendagri, tinggal menunggu hasilnya turun,” ujar Siti Nafsiah, Senin, 5 Januari 2026.

Menurutnya, setelah hasil fasilitasi diterima, pansus akan kembali menggelar rapat finalisasi sebelum hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng untuk proses pengesahan menjadi peraturan daerah.

“Setelah hasil fasilitasi turun, kami rapat kembali untuk finalisasi, lalu kami laporkan di paripurna,” katanya.

Raperda tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar hukum pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah. Regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Siti Nafsiah juga menanggapi kasus hukum yang menimpa jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Ia mengaku prihatin terhadap persoalan tersebut, namun menegaskan kondisi itu tidak menghambat pembahasan raperda karena tidak berkaitan langsung dengan substansi regulasi yang sedang dibahas.

“Saya pribadi prihatin dengan kasus yang menimpa kepala SDM dan beberapa kabitnya. Tapi itu tidak menghalangi pembahasan raperda ini, karena tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Sebelumnya, pembahasan Raperda ini telah melalui sejumlah tahapan bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait. Fokus pembahasannya meliputi mekanisme perizinan, pengawasan tambang, reklamasi pascatambang, hingga penguatan kontribusi sektor pertambangan terhadap daerah.

DPRD Kalteng optimistis proses fasilitasi di Kemendagri dapat segera rampung sehingga regulasi tersebut bisa segera disahkan dan diterapkan sebagai payung hukum pengelolaan pertambangan di daerah. (BME-2)

Scroll to Top