Proses Izin Tambang Rakyat Dinilai Terlalu Berbelit, DPRD Kalteng Dorong Kemudahan Bagi Masyarakat Kecil

Proses perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kalimantan Tengah dinilai masih menyita waktu dan berbelit-belit. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menilai bahwa mekanisme perizinan sektor pertambangan rakyat saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kecil di daerah.


Birokrasi Panjang Hambat Mata Pencaharian Warga

Menurut Bambang Irawan, aktivitas penambangan tradisional merupakan salah satu mata pencaharian utama yang telah turun-temurun dilakoni oleh sebagian besar masyarakat di berbagai kabupaten se-Kalteng. Namun, syarat administratif serta jalur perizinan yang panjang dari tingkat daerah hingga pusat kerap menjadi kendala utama warga untuk mendapatkan legalitas resmi.

Kondisi ini menempatkan para penambang rakyat pada posisi yang sangat rentan. Di satu sisi mereka membutuhkan akses pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun di sisi lain mereka terancam sanksi hukum karena sulitnya mengurus izin secara legal dan mandiri.


Poin-Poin Evaluasi dan Urgensi Pembenahan

Dalam menyikapi persoalan ini, beberapa poin krusial yang disuarakan untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat di Kalteng meliputi:

  • Penyederhanaan Prosedur: Mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memangkas tahapan birokrasi perizinan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses penambang lokal.

  • Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Mempercepat penetapan peta lokasi WPR yang jelas di daerah-daerah potensial agar masyarakat memiliki payung hukum yang kuat.

  • Pendampingan dan Pembinaan: Memberikan edukasi teknis mengenai tata kelola penambangan yang ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan kerja (K3), alih-alih hanya menerapkan pendekatan penindakan.


Mewujudkan Keadilan Ekonomi yang Berkelanjutan

Komisi II DPRD Kalteng menegaskan bahwa regulasi pertambangan sudah sepatutnya memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Pemerintah diharapkan hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang mempermudah rakyat kecil dalam mengelola potensi sumber daya alam di tanah mereka sendiri.

Ke depan, DPRD Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui koordinasi intensif bersama instansi teknis terkait, guna memastikan hadirnya kebijakan perizinan yang adil, responsif, serta pro-rakyat.(HMS-NMS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top