PALANGKARAYA –Rabu (14/1/2026) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Rapat yang berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Prov. Kalteng, Junaidi,S.Ag.,M.AP, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo,S.Sos., M.M, jajaran unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam pembukaannya, Junaidi menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah taktis legislatif dalam memacu roda regulasi di daerah. Agenda utama yang menjadi sorotan dalam rapat kali ini adalah Pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Pansus ini dibentuk secara resmi dalam rangka membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketiga Raperda yang akan digodok oleh Pansus tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pengumuman komposisi keanggotaan Pansus ini diharapkan dapat segera memulai masa kerja pemeriksaan dan penyempurnaan draf hukum bersama mitra kerja terkait.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyambut baik langkah cepat DPRD dalam membentuk Pansus tersebut. Menurutnya, ketiga Raperda ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan iklim investasi yang ramah, serta meningkatkan literasi masyarakat melalui manajemen perpustakaan dan kearsipan yang modern dan akuntabel.
Setelah seluruh rangkaian pengumuman dan penyerahan berkas selesai dilakukan, Wakil Ketua III DPRD Kalteng selaku pimpinan rapat resmi menutup jalannya Rapat Paripurna ke-2 ini. Melalui pembentukan Pansus tersebut, sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif di Kalimantan Tengah diharapkan dapat terus berjalan harmonis demi melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(HMS-TEA)





