1000286315

DPRD Kalteng Dorong Evaluasi Izin Perusahaan Tambang Usai Bentrokan di Kapuas

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyusul bentrokan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026, yang melibatkan masyarakat dan aparat di jalan hauling perusahaan hingga mengakibatkan tiga personel kepolisian menjadi korban luka bacok.

Menurut Bambang, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang terjadi di wilayah operasional perusahaan. Ia menilai konflik yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

“Ujung-ujungnya aparat dan masyarakat yang selalu berseberangan dan bergesekan. Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi II,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, bentrokan bermula dari upaya masyarakat mempertahankan tanah adat di area perusahaan. Dalam insiden tersebut, seorang aparat dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Sebagai langkah awal, Bambang meminta Kementerian ESDM mencabut status objek vital nasional (obvitnas) yang selama ini melekat pada perusahaan tersebut. Menurutnya, berbagai persoalan dan dugaan pelanggaran yang muncul menjadi alasan kuat untuk meninjau kembali status tersebut.

Selain itu, DPRD Kalteng juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, baik yang berada di wilayah Kapuas maupun Barito, guna mengetahui dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. “Perusahaan ini harus dievaluasi, apakah keberadaannya berdampak positif atau berdampak negatif terhadap masyarakat, belum lagi kewajiban lainnya,” terangnya.

Bambang turut menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Berdasarkan data yang ia sampaikan, perusahaan tersebut memiliki kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare. Namun, realisasi yang dilakukan hingga saat ini disebut belum mencapai sepertiga dari total kewajiban tersebut.

Ia juga mengungkap adanya sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 2014, 2017, hingga 2021 terkait kewajiban lingkungan perusahaan. Meski demikian, menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut belum berjalan optimal. “Bayangkan, belasan tahun kewajiban ini diabaikan. Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi kewajiban lingkungan, bahkan dengan SK Menteri pun, tidak dipatuhi,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kalteng menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Langkah itu dilakukan untuk mendorong evaluasi perizinan serta mengkaji kemungkinan pencabutan izin perusahaan sebagai upaya mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang. (BME-2)

Scroll to Top