Sekretariat DPRD Kalteng Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

PALANGKA RAYA – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen badan publik dalam membangun kepercayaan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi yang jelas, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).

Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudin Noor, S.Pd., M.Si., hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Bagian Umum, Tony Irawan, S.STP., M.A.P., bersama Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kehadiran jajaran pimpinan dan tim pelaksana tersebut mencerminkan keseriusan Sekretariat DPRD Kalteng dalam memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan secara konsisten di lingkungan kelembagaan.

Bagi Sekretariat DPRD Kalteng, uji publik menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengelolaan informasi yang tertib, pemutakhiran data secara berkala, kejelasan prosedur pelayanan, serta peningkatan koordinasi antarunit kerja.

Memperkuat Peran PPID dalam Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran tersebut mencakup pengelolaan dokumentasi, penyediaan informasi, pelayanan permohonan informasi, serta koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

Pelaksanaan fungsi tersebut membutuhkan sistem kerja yang terstruktur, sumber daya manusia yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta dukungan seluruh unsur organisasi.

Kehadiran Sekretaris DPRD bersama Kepala Bagian Umum dan Tim PPID dalam uji publik menunjukkan pentingnya sinergi antara pimpinan dan pelaksana dalam membangun pelayanan informasi yang semakin berkualitas.

Pengelolaan informasi publik tidak dapat berjalan optimal apabila hanya bertumpu pada satu unit kerja. Diperlukan keterlibatan seluruh bagian dalam memastikan informasi terdokumentasi dengan baik, diperbarui sesuai kebutuhan, dan tersedia melalui mekanisme pelayanan yang jelas.

Melalui koordinasi yang berkesinambungan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan fungsi PPID agar mampu memberikan pelayanan yang responsif, informatif, dan profesional.

Transparansi sebagai Wujud Akuntabilitas Publik

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan terpercaya, badan publik dituntut untuk semakin terbuka dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga publik dan masyarakat.

Transparansi tidak cukup diwujudkan melalui ketersediaan dokumen semata. Lebih dari itu, informasi harus dikelola secara sistematis, disampaikan melalui prosedur yang jelas, serta dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menjadi ruang evaluasi untuk melihat sejauh mana prinsip keterbukaan telah diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Bagi Sekretariat DPRD Kalteng, momentum ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, memperkuat koordinasi internal, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara tertib serta berorientasi pada kebutuhan publik.

Di sisi lain, pelaksanaan keterbukaan informasi juga harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, keterbukaan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum, dan tetap menjamin perlindungan terhadap informasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Membangun Pelayanan Informasi yang Profesional dan Terpercaya

Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, konsistensi, dan evaluasi secara berkala. Karena itu, keikutsertaan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam uji publik tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penilaian, tetapi juga momentum untuk memperkuat budaya kerja yang transparan dan berorientasi pada pelayanan.

Melalui penguatan fungsi PPID, peningkatan kualitas dokumentasi, serta koordinasi antarunit kerja, Sekretariat DPRD Kalteng berupaya memastikan bahwa kebutuhan informasi masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kelembagaan yang terbuka, responsif, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan informasi masyarakat.

Dengan dukungan pimpinan dan keterlibatan seluruh unsur organisasi, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan terpercaya.

Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyediakan informasi kepada masyarakat, tetapi juga tentang membangun kepercayaan melalui pelayanan yang jelas, pengelolaan informasi yang tertib, dan komitmen yang konsisten dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

(HMS_BJRR)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top