PALANGKA RAYA – Menyongsong derap langkah etos kerja di awal pekan, segenap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar apel pagi rutin yang sarat akan makna kedisiplinan. Ritual birokrasi yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.
Upacara pagi itu dikomandoi secara langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., bertindak sebagai pembina apel. Barisan peserta tampak padat dan tertib, melibatkan deretan Kepala Bagian, jajaran Pejabat Fungsional, hingga seluruh staf kesekretariatan yang antusias menyimak pengarahan.
Dalam orasi amanatnya, Dr. H. Pajarudinnoor secara tajam menggarisbawahi dua pilar fundamental yang menjadi indikator utama performa dan integritas pegawai, yakni penguatan tingkat kedisiplinan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja.
“Kedisiplinan hakikatnya merupakan cerminan luhur dari karakter personal, sementara kebersihan lingkungan merefleksikan kesehatan psikologis sekaligus manifestasi nyata kepedulian sosial kita terhadap sesama,” tandas Sekwan di hadapan ratusan audiens apel.
Guna mengonkretkan visi tersebut secara terukur, Sekretariat DPRD Kalteng secara resmi mengintrodusir empat poin evaluasi serta instruksi krusial yang bersifat mandatori bagi seluruh pegawai:
-
Optimalisasi Ketepatan Waktu (Disiplin Kronologis): Seluruh aparatur diwajibkan berafiliasi secara tepat waktu di lokasi kegiatan. Batas toleransi dispensasi keterlambatan dipatok maksimal 5 menit, itu pun wajib disertai konfirmasi rasional serta argumentatif kepada petugas piket yang berwenang.
-
Eskalasi Tanggung Jawab Kebersihan Ruang & Spasial: Menggalakkan gerakan kolektif bertajuk “Operasi Semut”, yang menuntut kepekaan proaktif setiap individu untuk membersihkan serta memungut sampah di zona kerja masing-masing tanpa harus menunggu instruksi komando. Selain itu, petugas piket harian mengemban tanggung jawab mutlak untuk mensterilisasi ruangan—baik menyapu, mengepel, menata ulang tatanan meja-kursi, hingga mengosongkan wadah penampungan sampah—baik sebelum maupun sesudah jam operasional berlangsung.
-
Reduksi dan Pengelolaan Sampah Mandiri: Pegawai diinstruksikan agar cermat dalam memilah jenis limbah antara kategori organik dan anorganik pada fasilitas penampungan yang tersedia. Langkah preventif ini juga dibarengi dengan imbauan keras untuk mereduksi volume penggunaan plastik sekali pakai melalui kebiasaan membawa wadah minum pribadi (tumbler).
-
Implementasi Sanksi Edukatif yang Konstruktif: Bagi setiap elemen pegawai yang terbukti melanggar parameter kedisiplinan waktu ataupun mengabaikan standar kebersihan lingkungan, akan dijatuhi sanksi pembinaan yang bersifat mendidik. Bentuk sanksi tersebut meliputi penugasan untuk memimpin aksi sterilisasi kawasan utama ataupun memulihkan kerapian fasilitas komunal.
Melalui instrumen instruktif ini, Sekwan memproyeksikan agar segenap korps pegawai Sekretariat DPRD Kalteng mampu mentransformasikan disiplin sebagai habitus (kebiasaan sehari-hari) dan menjadikan kebersihan sebagai lifestyle (gaya hidup) kolektif. Transformasi kultural ini diyakini mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik secara paripurna, optimal, dan berkeadaban.







