PALANGKA RAYA – (Selasa, 27 Okt 2026) Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tolok ukur keseriusan badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Berangkat dari prinsip tersebut, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kesiapan mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelayanan informasi yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.
Komitmen ini menempatkan transparansi sebagai bagian penting dari tata kelola kelembagaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, sementara badan publik berkewajiban memastikan akses informasi diberikan secara jelas, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kesiapan mengikuti uji publik menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pengelolaan informasi, meningkatkan disiplin pelayanan, serta memastikan keterbukaan berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas. Pelayanan informasi tidak cukup hanya tersedia di atas kertas, tetapi harus didukung sistem kerja yang terukur, mekanisme pelayanan yang jelas, dan respons yang profesional terhadap kebutuhan masyarakat.
Transparansi harus tercermin dalam pelayanan nyata. Karena itu, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), koordinasi internal, serta konsistensi dalam menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat merupakan bagian penting dari upaya membangun badan publik yang terbuka dan terpercaya.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudinnor, S.Pd., M.Si., bersama jajaran Sekretariat DPRD Kalteng mendorong penguatan komitmen tersebut melalui semangat pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 juga menjadi ruang evaluasi untuk melihat sejauh mana prinsip keterbukaan diterapkan dalam tata kelola informasi badan publik. Oleh sebab itu, kesiapan kelembagaan perlu ditopang oleh sinergi antarbagian, konsistensi pelaksanaan standar pelayanan, serta kolaborasi seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan informasi.
Lebih jauh, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi dikelola secara profesional dan pelayanan dilaksanakan secara akuntabel, badan publik memiliki landasan yang lebih kuat untuk membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi pelayanan kelembagaan.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan semangat untuk terus membangun sinergi dan memperkuat kolaborasi demi mendorong pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan berhenti pada pernyataan atau slogan kelembagaan.
Dengan kesiapan mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Sekretariat DPRD Kalteng menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pelayanan informasi.
Keterbukaan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab. Transparansi harus dijalankan, akuntabilitas harus dibuktikan, dan kepercayaan publik harus dijaga.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah — Membangun Sinergi, Memperkuat Kolaborasi.
Salam Keterbukaan Informasi Publik.
(HMS_BJRR)





