Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan berbasis Kearifan Lokal, Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov Pacu Pembahasan Raperda Inisiatif

PALANGKA RAYA –07/09/2026  Konflik dan sengketa di bidang pertanahan masih menjadi salah satu isu krusial di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban masyarakat, hingga menghambat iklim investasi. Menanggapi dinamika tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat lanjutan pembahasan Raperda Inisiatif tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, Abdul Hapiz. Sementara itu, jajaran Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, yang didampingi Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.


Dinamika Pembahasan: 8 dari 46 Pasal Berhasil Dimatangkan

Pembahasan Raperda Inisiatif pertanahan ini terbilang sangat progresif namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hingga pelaksanaan rapat kali ini, Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov telah melewati beberapa kali tahapan rapat intensif dan berhasil menuntaskan pembahasan 8 pasal dari total 46 pasal yang direncanakan.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menjelaskan bahwa setiap pasal yang dibahas membutuhkan ketelitian tinggi karena menyangkut hak-hak mendasar masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta keharmonisan sosial di daerah.

“Sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam merumuskan setiap klausul pasal, kita tidak bisa tergesa-gesa. Dari 46 pasal yang kita rencanakan, sampai hari ini sudah ada 8 pasal yang berhasil dirumuskan dan disepakati bersama Tim Pemprov. Setiap pasal ditelaah secara mendalam agar benar-benar memiliki daya guna dan kepastian hukum yang kuat,” ujar Yetro Midel Yoseph.


Mencegah Gangguan Kamtibmas Melalui Penanganan Komprehensif

Persoalan pertanahan di Bumi Tambun Bunga kerap memicu ketegangan sosial antar-kelompok, masyarakat dengan perusahaan, maupun antar-warga. Sengketa yang tidak tertangani dengan baik berpotensi meluas menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui Raperda Inisiatif ini, DPRD dan Pemprov Kalteng berupaya menciptakan payung hukum yang komprehensif dan terkoordinasi. Penanganan sengketa pertanahan nantinya tidak hanya bertumpu pada jalur hukum formal yang memakan waktu dan biaya besar, tetapi juga menyediakan instrumen penyelesaian yang lebih inklusif dan responsif terhadap kondisi sosiologis masyarakat Kalteng.

Dalam struktur pertimbangan Raperda, ditegaskan pentingnya melahirkan prosedur terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, hingga lembaga adat.


Mengintegrasikan Nilai Kearifan Lokal dalam Prosedur Hukum

Salah satu substansi utama yang menjadi roh dalam Raperda Inisiatif ini adalah penekanan pada nilai-nilai kearifan lokal. Kalimantan Tengah memiliki tatanan adat yang kuat melalui falsafah Huma Betang dan lembaga adat yang diakui secara turun-temurun.

Raperda ini dirancang untuk memberikan ruang formal bagi pendekatan mediasi adat dan kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa lahan sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih luas. Langkah dan prosedur penyelesaian yang memperhatikan kearifan lokal diyakini mampu menghadirkan kedamaian serta rasa adil yang sesungguhnya (restorative justice) bagi para pihak yang bersengketa.

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, menyatakan komitmen penuh Pemprov Kalteng untuk mengawal penyusunan Raperda ini bersama OPD teknis, seperti Biro Hukum dan Kesbangpol. Sinergi antara DPRD dan Pemprov Kalteng diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai budaya dan kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Tengah.


Komitmen Menyelesaikan Seluruh Rangkaian Pembahasan

Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov berkomitmen untuk terus menggelar rapat-rapat lanjutan secara maraton guna menyelesaikan sisa pasal yang belum dibahas.

Dengan hadirnya Perda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan kelak, Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan memiliki mekanisme penyelesaian konflik lahan yang lebih jelas, terstruktur, adil, serta mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal. ( HMS- TEA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top