PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng, Kamis 25 Juni 2026.
Penyampaian tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Pj Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng pada 17 Juni 2026.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada sidang paripurna dewan tanggal 17 Juni 2026,” ujarnya.
Linae menyebut capaian tersebut menjadi prestasi penting karena merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalteng sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025. Menurutnya, capaian itu menunjukkan pengelolaan keuangan daerah melalui APBD telah dilaksanakan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2025,” katanya. Ia menambahkan, opini WTP juga mencerminkan kinerja pengelolaan APBD yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan kualitas tata kelola keuangan agar semakin baik pada tahun-tahun mendatang.
“Hal itu membuktikan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Linae menyampaikan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp4,539 triliun lebih atau 108,77 persen.
Dari sisi belanja, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun lebih terealisasi Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi Rp4,282 triliun lebih, belanja modal Rp2,123 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar lebih, dan belanja transfer Rp1,021 triliun lebih.
“Belanja operasi direalisasikan sebesar Rp4,282 triliun lebih atau 89,64 persen, belanja modal Rp2,123 triliun lebih atau 90,50 persen, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar lebih, dan belanja transfer Rp1,021 triliun lebih,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalteng mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp216,072 miliar lebih. Posisi neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Rp18,859 triliun lebih, kewajiban Rp530,503 miliar lebih, dan ekuitas Rp18,329 triliun lebih.
“Seluruh naskah lampiran laporan keuangan tersebut telah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
(nra/matakalteng)




