DPRD Dukung Perampingan OPD Kalteng

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menyatakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dilakukan jika mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan perampingan OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Menurut Sirajul, penggabungan OPD dapat menjadi salah satu opsi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah.

“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul, Jumat 19 Juni 2026. Ia menyebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebelumnya disebut berpotensi digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua OPD tersebut dinilai memiliki keterkaitan dalam bidang pembangunan dan infrastruktur.

“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya. Sirajul menegaskan DPRD Kalteng pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi organisasi dan kinerja birokrasi. Menurutnya, perampingan kelembagaan dapat dilakukan apabila memang menjadi langkah terbaik bagi pemerintah daerah.

“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” katanya. Meski demikian, ia mengingatkan penggabungan OPD memiliki konsekuensi yang perlu diperhitungkan, terutama dalam penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN). Penyesuaian struktur organisasi dan jabatan harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Sirajul menambahkan DPRD Kalteng tidak secara khusus merekomendasikan penggabungan OPD tertentu karena keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. DPRD tetap akan mendukung kebijakan yang dinilai mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang semakin baik.

“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

(nra/matakalteng)

Scroll to Top