Komisi II DPRD Kalteng Dukung Pengawasan Ekspor SDA Satu Pintu untuk Lindungi Petani

Langkah strategis pemerintah pusat dalam menata ulang sistem ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui jalur satu pintu mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif di daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata untuk meningkatkan pengawasan perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan bagi petani dari praktik penataan maupun permainan harga yang merugikan.


Perkuat Pengawasan dan Transparansi Perdagangan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sutik, menyampaikan bahwa skema pengelolaan dan pencatatan ekspor terintegrasi satu pintu sangat krusial, terutama bagi Kalimantan Tengah yang kaya akan hasil bumi seperti kelapa sawit, karet, hingga produk kelautan.

Menurut Sutik, selama ini rantai perdagangan komoditas sering kali menyisakan celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempermainkan penetapan harga di tingkat tapak. Dengan adanya pintu ekspor yang terpusat dan terawasi secara ketat, transparansi arus keluar-masuk barang dapat lebih terjamin.


Poin Manfaat Sistem Ekspor Satu Pintu

Dukungan terhadap penataan ekspor satu pintu ini didasari oleh sejumlah manfaat strategis bagi perekonomian daerah:

  • Perlindungan Harga di Tingkat Petani: Mencegah manipulasi harga oleh tengkulak atau perantara nakal, sehingga harga jual hasil panen petani lokal tetap stabil dan adil.

  • Optimalisasi Pendapatan Daerah: Meningkatkan akurasi pencatatan volume ekspor yang berimbas langsung pada keadilan pembagian hasil penerimaan negara dan pendapatan daerah.

  • Kemudahan Pengawasan Komoditas Unggulan: Memudahkan verifikasi kelayakan serta standar kualitas produk SDA asal Kalteng sebelum didistribusikan ke pasar internasional.


Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Komisi II DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi yang kuat diperlukan agar transisi sistem tidak menghambat jalur logistik para pelaku usaha yang taat aturan, melainkan justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Ke depan, pembinaan kepada para petani lokal juga harus beriringan dengan penataan regulasi ekspor ini. Dengan demikian, kualitas komoditas SDA yang dihasilkan masyarakat Kalteng dapat terus meningkat dan memiliki daya saing yang kuat di pasar global.(HMS-NMS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top