Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang disabilitas.

“Saat ini pembahasan terkait Raperda tentang Disabilitas sedang berlangsung, namun belum selesai,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Duwel Rawing saat rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Kamis (1/2/2024).

Jika pembahasan selesai, lanjut Duwel, akan masuk pada proses harmonisasi. Setelah itu baru menghasilkan beberapa dasar yang nantinya dapat memberikan perlakuan yang sama serta sarana-sarana bagi para penyandang disabilitas.

“Karena hak penyandang disabilitas harus diperlakukan secara adil dan seimbang dengan orang lain. Meskipun ada perbedaan kondisi termasuk fisik yang membedakan,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan, ada peraturan daerah ini nantinya mampu menghasilkan beberapa dasar. Dengan demikian, dapat memberikan hak para penyandang disabilitas agar mampu bertahan hidup. (*)

Share to...