Buntok – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk menelusuri kendala penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (15/10/2026).
Persoalan yang mengemuka mencakup keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras), kondisi alam yang menyulitkan pemadaman, dan tantangan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Empat anggota Komisi III DPRD Kalteng, yakni Amonius Tuyum, Helmi, Habib Sayid A. Rasyid dan Ferry Khaidir, diterima Kepala Pelaksana BPBD Barsel Agus In’yulius bersama jajarannya di kantor BPBD setempat. Kunjungan itu bertujuan menyerap aspirasi sekaligus menggali langsung hambatan yang dihadapi petugas di lapangan.
Keluhan Serupa di Sejumlah Daerah
Anggota Komisi III DPRD Kalteng Amonius Tuyum mengatakan, rombongan mengunjungi beberapa kabupaten, termasuk Barsel. Mereka ingin mengetahui kebutuhan peralatan, kendala teknis pemadaman, dan langkah yang perlu diambil untuk memperkuat penanganan karhutla.
Dari koordinasi dengan sejumlah kepala BPBD, Amonius menemukan keluhan yang hampir seragam, yakni peralatan yang kurang dan medan yang menyulitkan pemadaman.
“Setelah kami berkoordinasi, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan kepala BPBD, ternyata keluhannya hampir sama. Ada beberapa peralatan yang masih kurang, ditambah kondisi alam yang memang menyulitkan proses pemadaman,” ungkapnya.
Menurut Amonius, pemerintah perlu memberi perhatian pada keterbatasan sarpras. Penanganan karhutla menuntut kesiapan personel, peralatan memadai, dan dukungan operasional agar api bisa dikendalikan sebelum meluas.
Penegakan Hukum dan Imbauan kepada Warga
Selain soal teknis, Amonius menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Ia menilai penindakan harus menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Berdasarkan informasi yang ia terima, kebijakan sanksi bagi pelaku pembakaran masih memerlukan tindak lanjut pemerintah pusat. Meski begitu, kejelasan penerapan aturan itu perlu dipastikan agar pencegahan dan penindakan punya landasan kuat.
Ia juga meminta warga menahan diri tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi saat cuaca dan lingkungan rawan kebakaran.
“Untuk situasi saat ini, masyarakat jangan dulu melakukan pembakaran lahan karena kondisinya sangat berbahaya,” tegasnya.
Amonius turut menyinggung kesulitan aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus karhutla. Menurutnya, banyaknya lahan yang terbakar harus diikuti penyelidikan untuk menemukan penyebab dan pihak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, sulitnya menetapkan tersangka tidak otomatis berarti penegakan hukum lemah, sebab penyelidikan membutuhkan bukti yang cukup.
“Kalau kita melihat banyaknya lahan masyarakat yang terbakar, tentu perlu ditelusuri apakah memang sengaja dibakar atau terjadi karena faktor lain. Tantangannya adalah ketika titik api ditemukan, terkadang orang yang diduga terkait sudah tidak berada di lokasi sehingga proses penyelidikan menjadi sulit,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai penanganan karhutla perlu lebih terarah dan menyeluruh, mulai dari penguatan pengawasan, penerapan sanksi sesuai hukum, hingga pelibatan masyarakat sampai tingkat desa. Ia berharap koordinasi lintas sektor tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum yang efektif.
Keterbatasan Sarana BPBD Barsel
Agus In’yulius, yang didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Edi Darmadi, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap pertemuan itu menjadi kesempatan menyampaikan kondisi nyata di lapangan, termasuk kebutuhan peralatan dan dukungan yang masih diperlukan BPBD.
“Begitu juga menyampaikan aspirasi tentang kekurangan sarpras dan keperluan apa saja yang kita perlukan dalam penanganan karhutla ini, begitu juga tentang penanganan hukum dan hal sebagainya. Saya berharap dengan hal ini semua dapat tersampaikan,” ujarnya.
Agus menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa dibebankan pada satu instansi. Ia menilai perlu keterlibatan semua pemangku kepentingan, dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Sinergi lintas sektor dengan dukungan sarpras memadai, menurutnya, dibutuhkan untuk mengoptimalkan pencegahan, pemadaman, dan pendinginan lahan terbakar.
Berbagai kendala yang disampaikan BPBD Barsel diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat kesiapsiagaan, memenuhi kebutuhan operasional, dan meningkatkan efektivitas penanganan karhutla di Kalteng. Upaya itu dinilai penting agar penanganan tidak sekadar reaktif, tetapi juga menekan risiko kebakaran berulang yang mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (kantamedia)





