DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-3, Wagub Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Palangkaraya- 08/ 06/26 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya. Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, serta didampingi oleh unsur pimpinan lengkap, yaitu Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD Kalteng. Kehadiran pimpinan secara kolektif ini menegaskan komitmen kuat lembaga legislatif dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Turut hadir Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Kalteng yang menyampaikan secara langsung substansi pidato pengantar di hadapan para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta para tamu undangan.

Laporan Keuangan sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik

Dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai dengan amanat undang-undang. Penyampaian Raperda ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara utuh, transparan, dan akuntabel mengenai realisasi kinerja keuangan selama satu tahun anggaran.

Gubernur Kalteng melalui Wagub menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025 diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan, penyediaan jaminan sosial, serta penguatan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam penyampaiannya, dijelaskan gambaran umum realisasi APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 yang meliputi komponen pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah. Kinerja APBD 2025 dinilai mencerminkan efisiensi pengelolaan anggaran daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional maupun regional. Pemerintah provinsi terus berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran belanja diarahkan pada program-program prioritas yang membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di bumi Tambun Bungai.

Sinergi Produktif Antara Eksekutif dan Legislatif

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam memimpin rapat mengapresiasi kehadiran eksekutif dan seluruh jajaran pimpinan serta anggota dewan. Pihaknya menegaskan bahwa lembaga legislatif siap untuk menindaklanjuti penyampaian Raperda ini sesuai dengan mekanisme dan tahapan tata tertib yang berlaku di DPRD Kalteng.

Setelah penyampaian pidato pengantar ini, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemandangan umum dari masing-masing Fraksi Pendukung DPRD Kalteng. Melalui pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi dewan akan memberikan catatan, masukan, tanggapan, serta evaluasi kritis terhadap pencapaian target dan efektivitas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Unsur pimpinan DPRD Kalteng, mulai dari Wakil Ketua I, II, hingga III, menekankan pentingnya pencermatan secara rinci terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya berorientasi pada capaian administratif saja, melainkan juga mengukur kemanfaatan dan efektivitas anggaran di lapangan.

Langkah Lanjutan Pembahasan Raperda

Proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahapan persidangan ke depan. Usai penyampaian Pemandangan Umum Fraksi, pihak pemerintah daerah akan memberikan tanggapan/jawaban gubernur sebelum akhirnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng untuk pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sinergi dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng diharapkan dapat menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda ini tepat waktu. Hal tersebut menjadi fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top