MAHARATINEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, melontarkan kritik keras terhadap masih banyaknya perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan yang dinilai tidak serius memenuhi kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS) dan reboisasi. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, kelalaian perusahaan tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Menurut Bambang, pembukaan lahan secara masif telah memicu beragam persoalan lingkungan, mulai dari berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya lahan kritis, hingga ancaman kebakaran hutan dan banjir. Karena itu, perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib mengembalikan fungsi ekologis melalui program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Reboisasi dan Rehab DAS itu bukan sekadar formalitas. Bagi saya, itu adalah konsekuensi atau sanksi yang harus dijalankan perusahaan karena mereka memanfaatkan kawasan hutan. Kalau kewajiban itu tidak dilaksanakan, berarti mereka tidak menghormati aturan,” tegas Bambang saat diwawancarai di DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat dengan sekitar 160 perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi lingkungan. Namun, hanya sekitar separuh perusahaan yang memenuhi panggilan DPRD. “Kami sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak hadir. Sikap seperti ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara maupun lingkungan,” katanya.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan data yang diterima DPRD dari instansi teknis, realisasi penanaman baru berkisar 25 persen. Artinya, sekitar 75 persen kewajiban rehabilitasi masih belum dilaksanakan. “Angka itu tentu sangat jauh dari harapan. Padahal dampak kerusakan lingkungan terus dirasakan masyarakat. Kalau perusahaan terus mengabaikan kewajiban, kami tidak akan tinggal diam,” ujar Bambang.
Ia memastikan Komisi II DPRD Kalteng akan kembali memanggil perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam rapat evaluasi lanjutan. Apabila tetap tidak hadir maupun tidak menunjukkan perkembangan pelaksanaan Rehab DAS dan reboisasi, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar dilakukan tindakan tegas.
“Kalau nanti mereka tetap tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajiban, kami akan merekomendasikan agar izin penggunaan kawasan hutannya dievaluasi. Bahkan kami mendorong agar kawasan yang mereka manfaatkan dikembalikan ke fungsi semula sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Bambang menilai pelaksanaan rehabilitasi lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian hutan, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja, pengadaan bibit, hingga pemulihan ekosistem yang berkelanjutan.
“Kalau perusahaan patuh, manfaatnya besar bagi lingkungan dan masyarakat. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai seluruh kewajiban benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (mnc-neha)





