Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, agar mematuhi seluruh ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebenarnya bukan fenomena baru. Akar persoalannya berawal dari adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” kata Muhajirin di Palangka Raya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, regulasi pengadaan barang dan jasa telah disusun sebagai pedoman yang jelas bagi setiap penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kalau semuanya berjalan sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Yang terpenting adalah kebijakan dalam pengelolaan pemerintahan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Muhajirin menilai integritas setiap pelaksana juga menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia menambahkan, regulasi yang ada pada dasarnya telah memberikan koridor yang jelas sehingga tinggal bagaimana komitmen aparatur dalam melaksanakannya secara konsisten. “Selama kebijakan riilnya sesuai aturan, pasti akan aman-aman saja,” ujarnya.
Muhajirin juga menyoroti tantangan yang dihadapi ASN saat ini semakin berat seiring meningkatnya tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam menjalankan tugas.
Untuk itu, ia mengajak seluruh aparatur untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak mudah tergoda melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Persoalan kita sekarang semakin kompleks dan tekanan ekonomi juga semakin berat. Karena itu, untuk tetap berbuat baik kita harus siap bersabar,” demikian Muhajirin.





