PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).
Naskah Raperda tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Penyampaian Raperda menjadi tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam pidato pengantar Gubernur yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa LKPD Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Raihan tersebut menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut yang diperoleh Pemprov Kalteng sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.
“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025,” ujar Linae.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan APBD telah dijalankan secara akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Ia juga menilai keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan DPRD Kalteng sebagai mitra pemerintah daerah.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih.
Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp4,539 triliun lebih atau 108,77 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,876 miliar lebih.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp7,433 triliun lebih dari anggaran Rp8,35 triliun lebih atau 89,03 persen.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp4,282 triliun lebih, belanja modal Rp2,123 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar lebih, serta belanja transfer Rp1,021 triliun lebih.
Pemprov Kalteng juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp216,072 miliar lebih.
Adapun neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp18,859 triliun lebih, kewajiban Rp530,503 miliar lebih, dan ekuitas Rp18,329 triliun lebih.
Linae mengatakan dokumen Raperda telah dilengkapi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan.
Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, telah disempurnakan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah diterima DPRD Kalteng, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan legislatif, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum mencapai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (ADM)





