PALANGKA RAYA — Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja (Raker) Gabungan bersama sejumlah dinas dan instansi mitra kerja terkait. Pertemuan intensif ini diselenggarakan khusus untuk membedah serta menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Periode Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat kerja gabungan tersebut dihadiri oleh jimpinan serta jajaran Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kalteng dari berbagai fraksi. Turut hadir jajaran pimpinan dan tim teknis dari instansi mitra kerja Pemprov Kalteng, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi teknis terkait lainnya yang bertindak sebagai pemangku kepentingan dalam tata kelola lingkungan dan pertambangan.
Menyoroti Catatan BPK RI Terkait Perizinan dan Kawasan Hutan
Fokus utama dalam rapat gabungan ini mengutip temuan mendasar BPK RI mengenai aspek perizinan, pemanfaatan ruang, dan tata kelola kawasan hutan. Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK RI mengindikasikan bahwa penyelenggaraan perizinan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk kepatuhan terhadap kesesuaian tata ruang dan status kawasan hutan, belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan rapat dari DPRD Kalteng menegaskan bahwa catatan BPK RI merupakan alarm keras bagi tata kelola industri ekstraktif di Kalimantan Tengah. Evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan, tata ruang, dan overlapping izin di area kawasan hutan menjadi agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kedaulatan hukum.
“Temuan BPK RI atas kepatuhan periode 2023 hingga Triwulan III 2025 ini secara eksplisit menunjukkan masih adanya celah hukum dan administratif dalam pemberian izin maupun pemanfaatan ruang usaha pertambangan. Kami di Komisi I dan II bertekad mengawal tindak lanjut ini agar seluruh rekomendasi BPK RI benar-benar dieksekusi oleh mitra kerja,” ujar pimpinan rapat gabungan.
Penguatan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum
Selain persoalan perizinan dan kawasan hutan, rapat kerja gabungan ini secara mendalam menelaah efektivitas fungsi pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum yang dijalankan oleh dinas teknis terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. BPK RI menilai bahwa pola pengawasan lapangan dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran aturan lingkungan dan kehutanan belum berjalan secara maksimal dan terintegrasi.
Para Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kalteng menyampaikan hujan interupsi dan masukan kritis kepada dinas mitra kerja. Beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh dewan meliputi:
-
Sinergi Pembinaan dan Pengawasan: Menuntut DLH, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM untuk membentuk tim pengawasan terpadu yang rutin melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas reklamasi, pascatambang, dan amdal perusahaan.
-
Ketegasan Penegakan Hukum: Mendorong aparat penegak hukum dan PPNS di instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga tindakan hukum bagi entitas pertambangan yang terbukti melanggar kawasan hutan atau merusak ekosistem lingkungan.
-
Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang: Meminta Pemprov Kalteng segera melakukan penataan ulang peta tata ruang dan menyelesaikan konflik batas kawasan agar tidak ada lagi pemanfaatan area hutan tanpa izin resmi.
Komitmen Mitra Kerja Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
Jajaran kepala dinas dan perwakilan instansi mitra kerja yang hadir memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Pihak eksekutif mengapresiasi perhatian tinggi dari Komisi I dan II DPRD Kalteng serta menyatakan komitmen penuh untuk segera menyusun action plan (rencana aksi) guna menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dituangkan oleh BPK RI dalam rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dinas terkait berjanji akan memperketat mekanisme evaluasi berkala terhadap pemegang izin pertambangan, menyelaraskan data spasial kawasan hutan dengan peta operasional tambang, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan daerah untuk membenahi sistem perizinan berbasis risiko.
Langkah Lanjutan dan Pengawalan DPRD Kalteng
Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan II DPRD Kalteng ini diakhiri dengan perumusan sejumlah poin kesepakatan dan rekomendasi kelembagaan. DPRD Kalteng menjadwalkan akan memanggil kembali mitra kerja terkait secara berkala untuk memantau sejauh mana progres penyelesaian rekomendasi LHP BPK RI tersebut telah dilaksanakan.
Melalui langkah tegas ini, Komisi I dan Komisi II DPRD Kalteng berharap usaha pertambangan di Bumi Tambun Bungi tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah sem semata, tetapi wajib tunduk pada asas keberlanjutan lingkungan, kepatuhan hukum, serta penghormatan terhadap tata ruang dan kawasan hutan demi kemaslahatan masyarakat Kalimantan Tengah secara luas.





