PALANGKA RAYA – Sejumlah massa aksi menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Rabu 14 Januari 2026, dengan membawa dua tuntutan utama, yakni meminta revisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP serta menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam aksi tersebut, massa menilai sejumlah pasal dalam KUHP masih menimbulkan polemik dan berpotensi membatasi ruang demokrasi maupun kebebasan masyarakat.
Koordinator aksi, Aris, menegaskan pihaknya menolak wacana pilkada dipilih DPRD karena dianggap dapat mengurangi hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah secara langsung.
“Kami menolak wacana pilkada dipilih DPRD karena hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung tidak boleh dikurangi,” ujar Aris saat menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Kalteng.
Selain itu, massa aksi juga meminta pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap sejumlah pasal KUHP yang dinilai masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Menurut Aris, aturan hukum seharusnya memberikan kepastian dan rasa keadilan, bukan justru memunculkan kekhawatiran publik terhadap kebebasan berekspresi.
Aspirasi massa kemudian diterima langsung oleh pihak DPRD Kalimantan Tengah untuk diteruskan kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi dan akan menyampaikannya sesuai kewenangan DPRD provinsi.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada pihak terkait,” katanya.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri usai menyampaikan tuntutan mereka di depan gedung DPRD Kalteng. (BME-2)





