Aliansi Reformasi Polri Aromi 1772459187159 169

Wakapolda Kalteng Paparkan Tiga Pilar Reformasi Polri Saat Audiensi dengan Massa AROMI

PALANGKA RAYA – Tuntutan percepatan reformasi Polri yang disuarakan Aliansi Reformasi Polri (AROMI) mendapat tanggapan langsung dari jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dalam audiensi yang berlangsung di Aula DPRD Kalimantan Tengah, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, massa aksi mendesak agar delapan poin percepatan reformasi Polri yang telah disahkan DPR RI segera direalisasikan. Mereka juga menyoroti sejumlah kasus yang dinilai berkaitan dengan tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil, termasuk meninggalnya seorang pelajar MTs di Tual, Maluku, pada bulan lalu serta kasus tewasnya Gijik, pemuda asal Kalimantan Tengah yang ditembak polisi pada 2023.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolda Kalimantan Tengah, Yosi Muhamartha, menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri mencakup tiga aspek utama, yakni reformasi instrumental, reformasi struktural, dan reformasi kultural.

Menurut Yosi, tantangan yang masih menjadi perhatian saat ini berkaitan dengan reformasi kultural yang menyentuh aspek perilaku anggota kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat.

“Yang masih berlangsung ini berkaitan dengan reformasi kultural karena berkaitan dengan perilaku-perilaku yang ada di anggota Polri itu bagaimana bisa menjadi polisi yang baik, penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat. Tentu kita sayangkan adanya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya saat audiensi di DPRD Kalteng.

Ia menegaskan bahwa institusinya terus berupaya memperkuat pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh oknum aparat. Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal maupun kerja sama dengan berbagai pihak eksternal.

“Kita berupaya meningkatkan fungsi pengawasan, selain pengawasan internal seperti inspektorat pengawasan daerah, juga Propam, kita juga berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, termasuk juga tadi kelompok-kelompok mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait reformasi struktural, Yosi menyatakan bahwa posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Sementara pada aspek reformasi instrumental, keberadaan dan tugas Polri telah diatur melalui instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam hal reformasi struktural ini kita menginginkan tetap berada di bawah Presiden,” ujar Yosi.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengajak para peserta aksi untuk terus memperjuangkan berbagai persoalan yang berkembang di daerah maupun tingkat nasional melalui ruang-ruang dialog dan diskusi yang konstruktif.

“Yang kalian lakukan ini masih kurang dibandingkan perjuangan kami saat tahun 96. Maksud saya jangan sampai semangat kalian turun. Kedepannya kita bisa terus berdiskusi, jangan berhenti pada aksi saja,” ujar Junaidi.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kalteng terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat dan berkomitmen menyampaikan tuntutan yang disampaikan massa kepada pihak terkait di tingkat pusat.

“Tanggal 4 nanti kita berangkat ke Jakarta. Tanggal 5 kita sampaikan tuntutannya,” pungkas Junaidi. (BME-2)

Scroll to Top