Visitasi menjadi ruang evaluasi dan penguatan sinergi untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan responsif
PALANGKA RAYA – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari wajah pelayanan sebuah lembaga publik. Semangat itulah yang tercermin dalam kunjungan Tim Komisi Informasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 29 September 2026.
Visitasi tersebut menjadi momentum untuk melihat secara langsung pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kalteng, sekaligus membuka ruang evaluasi dan dialog guna memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kedatangan Tim Komisi Informasi disambut langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudin Noor, S.Pd., M.Si., bersama Ketua PPID Sekretariat DPRD Kalteng, Putie Fitri Jaya, S.T., M.A.P., serta jajaran Tim PPID Sekretariat DPRD Kalteng.
Suasana visitasi berlangsung dalam nuansa dialog dan koordinasi. Berbagai aspek terkait penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari pembahasan, mulai dari kesiapan pengelolaan informasi, dokumentasi, penyediaan informasi publik, hingga mekanisme pelayanan informasi bagi masyarakat.
Bagi Sekretariat DPRD Kalteng, keterbukaan informasi memiliki posisi strategis dalam membangun tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Terlebih, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik.
Transparansi sebagai Bagian dari Pelayanan
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudin Noor, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, informasi publik harus dikelola secara profesional agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong agar pengelolaan informasi dilakukan secara transparan, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pajarudin Noor.
Ia menambahkan, penguatan PPID merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan informasi yang semakin tertata. Dengan pengelolaan yang baik, informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara tepat sekaligus tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks tersebut, PPID tidak hanya menjalankan fungsi teknis pengelolaan informasi, tetapi juga menjadi salah satu pintu penting dalam membangun komunikasi kelembagaan dengan masyarakat.
PPID Didorong Semakin Profesional
Ketua PPID Sekretariat DPRD Kalteng, Putie Fitri Jaya, menyampaikan bahwa visitasi Komisi Informasi menjadi kesempatan penting bagi jajaran PPID untuk mendapatkan evaluasi sekaligus masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Kami menyambut baik visitasi ini. Evaluasi dan masukan dari Komisi Informasi menjadi bahan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan, sehingga pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kalteng dapat semakin baik dan profesional,” ungkap Putie.
Menurutnya, pengelolaan informasi membutuhkan koordinasi yang konsisten di seluruh bagian. Informasi yang tersedia harus dihimpun, didokumentasikan, dikelola, dan disajikan secara sistematis sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan visitasi, jajaran Tim PPID Sekretariat DPRD Kalteng turut mendampingi seluruh rangkaian kegiatan. Kehadiran tim tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengelolaan informasi berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Membangun Kepercayaan melalui Keterbukaan
Visitasi Komisi Informasi menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kalteng.
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses membangun hubungan yang sehat antara lembaga publik dengan masyarakat. Ketika informasi tersedia secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk memahami pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Karena itu, visitasi Komisi Informasi tidak semata-mata dimaknai sebagai agenda evaluasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Menuju Pelayanan Informasi yang Semakin Terbuka
Melalui kegiatan tersebut, Sekretariat DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan kapasitas PPID, penataan dokumentasi, penyediaan informasi yang mudah diakses, serta peningkatan koordinasi internal menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan informasi yang semakin profesional.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang seberapa banyak informasi yang tersedia, tetapi juga tentang bagaimana informasi tersebut dikelola dan disampaikan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan semangat transparansi dan pelayanan publik yang berkelanjutan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus membangun fondasi kelembagaan yang terbuka, akuntabel, dan semakin dekat dengan kebutuhan informasi masyarakat. (HMS_BJRR)





