BOGOR – 16 Juli 2026 Dalam upaya mengurai potensi konflik agraria serta mempercepat kejelasan tata ruang di tingkat tapak, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kunjungan kerja strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Ir. Lohing Simon, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Rusdi Gozali, serta diikuti oleh jajaran anggota Komisi IV DPRD Kalteng lainnya. Agenda kunker ini berfokus pada pendalaman informasi mengenai mekanisme percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah desa serta kelurahan berbasis peta spasial yang akurat.
Delegasi dari Kalimantan Tengah tersebut diterima secara resmi oleh jajaran pejabat teknis dan tim ahli pemetaan wilayah Badan Informasi Geospasial. Pertemuan berlangsung interaktif dengan mendiskusikan berbagai hambatan teknis maupun regulasi dalam penetapan batas administrasi desa/kelurahan di daerah.
Pentingnya Kejelasan Batas Wilayah Bagi Pembangunan Daerah
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Ir. Lohing Simon, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah desa dan kelurahan merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah. Tanpa peta batas yang sah dan terverifikasi secara geospasial, berbagai program pemerintah rentan mengalami kendala di lapangan.
“Kepastian batas desa dan kelurahan bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan menyangkut kejelasan administrasi kependudukan, kepastian hukum hak atas tanah, hingga efektivitas alokasi dana desa. Kami ingin memastikan Kalimantan Tengah memiliki rujukan metodologi yang valid dari BIG agar penetapan batas desa tidak memicu sengketa antar-warga,” tegas Lohing Simon di sela-sela kegiatan.
Lohing menambahkan, luasnya wilayah Kalimantan Tengah yang didominasi kawasan hutan dan perkebunan memerlukan pendekatan khusus berbasis pemetaan partisipatif yang diselaraskan dengan standar nasional BIG.
Mendorong Penggunaan Informasi Geospasial Tematik
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Rusdi Gozali, menyoroti pentingnya integrasi data geospasial dalam Sistem Informasi Desa (SID) serta perencanaan tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, kolaborasi dengan BIG sangat dibutuhkan untuk mempercepat penerbitan Peta Kita atau Peta Desa yang terstandarisasi.
“Selama ini salah satu kendala ut konsultasi dengan BIG, kita mendapatkan gambaran jelas mengenai kaidah teknis penegasan batas administrasi, mulai dari tahap pemetaan kartometrik hingga verifikasi lapangan bersama para pihak,” jelas Rusdi Gozali.
Pihak BIG dalam pemaparannya membagikan alur tata cara penetapan dan penegasan batas desa sesuai Peraturan Presiden dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BIG juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat kabupaten untuk mengawal proses verifikasi teknis secara berkelanjutan.
Komitmen Legislatif untuk Penganggaran dan Pengawasan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltenama di lapangan adalah perbedaan klaim batas yang didasarkan pada riwayat adat maupun batas alam. Melaluig yang hadir dalam kunjungan tersebut sepakat bahwa temuan dan masukan dari BIG akan dijadikan bahan rujukan utama dalam fungsi pengawasan dan penganggaran. Komisi IV berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi percepatan pemetaan batas wilayah di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.
Lohing Simon berharap hasil dari kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial ini dapat segera ditindaklanjuti melalui rapat kerja bersama dinas teknis terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalteng.
“Dengan batas wilayah yang jelas dan terverifikasi secara geospasial, potensi konflik antardesa dapat diredam, perencanaan pembangunan lebih presisi, dan investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah akan mendapatkan kepastian hukum yang kuat,” tutup Lohing Simon. (HMS_J)





