PALANGKA RAYA – Aktivitas operasional perusahaan tambang di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Tengah. Keluhan masyarakat terkait gangguan aktivitas tambang hingga dugaan kerusakan situs adat diminta segera ditindaklanjuti secara serius.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut wajib mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk terkait dokumen lingkungan.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar aktivitas perusahaan tidak memicu keresahan masyarakat sekitar.
“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Bambang juga menyoroti dugaan adanya kerusakan terhadap situs budaya atau situs adat di wilayah tersebut. Ia menilai, apabila perusahaan terbukti tidak memiliki izin resmi dan merusak kawasan yang memiliki nilai budaya, maka persoalan itu sudah masuk ranah pidana.
“Apabila mereka (perusahaan,red) tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum turun langsung mengecek kondisi di lapangan secara objektif, termasuk memastikan legalitas aktivitas perusahaan yang dipersoalkan warga.
Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas ilegal, maka operasional perusahaan harus segera dihentikan.
“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” katanya.
Sebelumnya, keresahan warga disampaikan Mantir Adat Dusun Karasik, Ude. Ia menyebut aktivitas pertambangan yang berada dekat kawasan permukiman membuat warga merasa terganggu, terutama akibat getaran yang ditimbulkan.
“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Mengingat lokasi kegiatan perusahaan sangat berdekatan dengan rumah warga, jaraknya hanya berkisar 200 meter,” ungkapnya. (BME-2)





