DPRD Kalteng Pastikan Lakukan Percepat Penyusunan Raperda Penanaman Modal dan PTSP

Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus dipercepat guna mendukung iklim investasi yang lebih baik di daerah.

“Pembahasan tingkat satu antara pansus dan dinas-dinas sudah selesai, nanti kita tandatangani berita acaranya. Setelah itu ada permintaan fasilitasi ke kementerian yang akan segera diteruskan,” katanya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan di tingkat panitia khusus telah rampung sehingga tahapan berikutnya adalah proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum raperda dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Menurutnya, fasilitasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang diatur dalam raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Kami juga melakukan studi ke Kalimantan Selatan karena mereka sudah memiliki aturan tentang penanaman modal dan PTSP. Banyak masukan yang bisa menjadi gambaran untuk penyempurnaan raperda ini,” ucapnya.

Nafsiah menjelaskan, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah memanfaatkan pengalaman daerah lain sebagai referensi dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pelayanan investasi di Kalimantan Tengah.

Selain memperkuat aspek regulasi, DPRD juga menaruh perhatian pada kemudahan pelayanan perizinan agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.

“Ini juga yang terus kita dorong supaya aturan di raperda ini tidak hanya bicara soal tata cara pelaksanaan, tetapi juga lebih penting menekankan kemudahan dalam perizinan,” ujarnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Nafsiah menilai keberadaan sistem perizinan yang terintegrasi akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Tengah.

“Harapan kami, raperda ini nantinya mampu menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih mudah, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(KNL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top