Legislasi

Mekanisme Raperda Usulan Eksekutif

01

Penyampaian

Gubernur menyampaikan Raperda kepada Pimpinan DPRD disertai dengan Penjelasan dan Naskah Akademik.

02

Pembahasan

Pembahasan dilakukan melalui rapat komisi, badan, atau panitia khusus bersama pihak eksekutif (pemerintah).

03

Persetujuan

Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak Raperda menjadi Perda.

Scroll to Top