Legislasi
Mekanisme Raperda Usulan Eksekutif
01
Penyampaian
Gubernur menyampaikan Raperda kepada Pimpinan DPRD disertai dengan Penjelasan dan Naskah Akademik.
02
Pembahasan
Pembahasan dilakukan melalui rapat komisi, badan, atau panitia khusus bersama pihak eksekutif (pemerintah).
03
Persetujuan
Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak Raperda menjadi Perda.
