DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Ketua
Ampera A. Y. Mebas
Wakil Ketua
Sengkon
Anggota
Yetro Midel Yoseph
Anggota
M. Rusdi Gozali
Anggota
Wengga Febri Dwi Ananda
Anggota
Sugiyarto
Anggota
Hero Harapano Mandow
Anggota
Bryan Iskandar
Anggota
Toga Hamonangan Nadeak
Anggota
Habib Sayid Abdurrahman
Anggota
Abdul Hafid