DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.

Ketua

Ampera A. Y. Mebas

Wakil Ketua

Sengkon

Anggota

Yetro Midel Yoseph

Anggota

M. Rusdi Gozali

Anggota

Wengga Febri Dwi Ananda

Anggota

Sugiyarto

Anggota

Hero Harapano Mandow

Anggota

Bryan Iskandar

Anggota

Toga Hamonangan Nadeak

Anggota

Habib Sayid Abdurrahman

Anggota

Abdul Hafid