PALANGKA RAYA – Pelayanan kelistrikan oleh PT PLN (Persero) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai pelayanan PLN masih perlu dibenahi, terutama terkait pemadaman dan pemenuhan hak pelanggan.
Bambang menilai PLN cenderung kurang adil dalam memperlakukan pelanggan. Di satu sisi, masyarakat dituntut memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu, sementara di sisi lain hak pelanggan ketika terjadi gangguan pelayanan dinilai belum sepenuhnya diperhatikan.
“Ini kan energi yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat semua. Listrik itu kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Menurutnya, setiap gangguan teknis yang menyebabkan pemadaman seharusnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat. PLN juga diminta memberikan informasi dan sosialisasi apabila terdapat rencana pemadaman sehingga warga dapat mempersiapkan diri.
“Jadi jangan sampai hal-hal seperti ini tidak terkonfirmasi, tidak ada persiapan, tidak disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Bambang juga meminta PLN memberikan penjelasan yang rasional apabila terjadi gangguan teknis. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari.
“Kalaupun memang ada kendala, kalau dengan alasan-alasan yang tidak realistis, menurut saya tidak masuk akal,” ucapnya.
Ia menilai perusahaan milik negara semestinya hadir untuk menunjang kebutuhan masyarakat, termasuk memastikan pelayanan listrik berjalan secara optimal. Hal itu dinilai penting karena listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat menentukan aktivitas masyarakat dan perekonomian.
“Seharusnya keberadaan Pertamina, keberadaan PLN itu adalah menunjang, mendukung keberadaan masyarakat,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti ketegasan PLN dalam menangani pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran. Menurutnya, kebijakan pemutusan sambungan harus mempertimbangkan kondisi pelanggan dan tidak diterapkan secara kaku tanpa memperhatikan aspek pelayanan. “Kita bayar cash! BBM bayar, kita tidak kasbon,” katanya.
Ia menilai ketegasan dalam mencabut sambungan listrik karena keterlambatan pembayaran harus diimbangi dengan tanggung jawab ketika pelanggan mengalami kerugian akibat buruknya kualitas layanan. Menurutnya, hak masyarakat atas kompensasi juga perlu menjadi perhatian ketika terjadi pemadaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Listrik juga kita bayar, nunggak saja langsung dicabut. Sebelah rumah saya itu langsung dicabut tuh. Lewat dari tanggal 20 saja langsung dicabut. Saya pikir ya itu, tapi jangan juga kejam-kejam begitu sama kita. Dipukul rata begitu,” ucapnya.
Bambang kembali menegaskan agar PLN memperbaiki kualitas pelayanan dan memperlakukan pelanggan secara adil. Ia juga mempertanyakan mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik. “Giliran mati lampu, malah tidak ada kompensasi lagi,” ujarnya.
(nra/matakalteng)



