DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Provinsi Kalteng, Bab III (7) Kedudukan DPRD).

Tugas dan Wewenang DPRD

-Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama ;
-Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik murni maupun perubahan bersama dengan kepala daerah ;
-Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan, Program/Kegiatan Pemerintah, Daerah dan Kerjasama internasional di daerah;
-Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
-Memberikan pendapat, pertimbangan dan persetujuan kepada Pemerintah Daerah terhadap Rencana Perjanjian Internasional di Daerah;
-Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
-Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
-Tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
(Peraturan DPRD Provinsi Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Prov.Kalteng, Bab III (9) Tugas & Wewenang DPRD)

Kewajiban Anggota DPRD

-Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
-Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang-undangan;
-Mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, Kelompok dan golongan;
-Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
-Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah:
-Menaati Tata Tertib dan Kode Etik;
-Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
-Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
-Menampung dan Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
-Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Prov.Kalteng, Bab X (115) Kewajiban Anggota DPRD)

Hak dan Kewajiban  DPRD

-Hak Interpelasi;
-Hak Angket;
-Hak Menyatakan Pendapat;
-Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
-Hak Mengajukan Pertanyaan;
-Hak Mengajukan usul dan pendapat;
-Hak Memilih dan di pilih;
-Hak Membela diri;
-Hak Imunitas;
-Hak Mengikuti Orientasi dan pendalaman tugas;
-Hak Protokoler, Keuangan dan Administrasi. (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Provinsi Kalteng, Bab X (115) Kewajiban Anggota DPRD).

Komisi

DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 4 komisi sebagai berikut :

 

  • Komisi I Bidang Pemerintahan dan Keuangan
  • Komisi II Bidang Perekonomian
  • Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Komisi IV Bidang Fisik dan Prasarana

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari :

 

  1. Pimpinan
  2. Komisi
  3. Badan Musyawarah (Bamus)
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)