DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SEJARAH TERBENTUKNYA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(DPRD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1958. Saat itu telah dilaksanakan pemilihan keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan nama DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dengan jumlah anggota saat itu hanya 17 orang. Selanjutnya pada tanggal 2 April 1959 baru dilaksanakan pelantikan anggota DPRD, oleh ENNY KARIM Perwakilan Menteri Dalam Negeri saat itu. Sehingga sejak tanggal 2 April 1959 merupakan sebagai hari jadi berdirinya DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Maka Setiap Tanggal 2 April diperingati sebagai Hari Ulang Tahun DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
PERKEMBANGAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SEJAK TAHUN 1958 S/D PERIODE 2014 – 2019
1. | Terbentuknya DPRD ; | |
a. | Periode Tahun 1958-1961 ; DPRD Swatantra I Kalimantan Tengah dengan jumlah anggota sebanyak 17 orang terwakili oleh ; Partai Masyumi (3), Partai Dayak (3), P.N.I (2), P.S.I.I (1), P.K.I (2), N.U (2), Pendukung K. Tengah/P.K.T (1), Persatuan Pembela Tarikat Islam/P.P.T.I (1), S.K.D.I (1), Kerukunan Keluarga Bakumpai/K.K.B (1). | |
b. | Periode Tahun 1961-1966 ; DPRD Gotong Royong Tingkat I Kalimantan Tengah dengan jumlah anggota sebanyak 42 orang terwakili oleh ; Partai Golongan Karya (10), Partai Nasional Indonesia/PNI (5), Partai Kristen Indonesia/PARKINDO (3), Partai NU (6), IPKI (4), KATHOLIK (2), MURBA (1), ABRI (5), PERSIT (1), VETERAN (2), Partai Serikat Islam Indonesia/PSII (1), PARMUSI (1), Pejuang Wanita (1), Ulama Protestan (2), Ulama Kaharingan (1), Ulama Katholik (1). | |
c. | Periode Tahun 1971-1977; DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebanyak 40 orang terwakili oleh ;Partai Karya Pembangunan/GOLKAR (28), Partai Persatuan Pembangunan (6), Fraksi Karya ABRI (6). | |
d. | Periode Tahun 1977-1982; DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebanyak 40 orang terwakili oleh ; Partai GOLKAR (24), Partai Persatuan Pembangunan (9), Partai Demokrasi/PDI (1), ABRI (6). | |
e. | Periode Tahun 1982-1987; DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebanyak 40 orang terwakili oleh ; Partai GOLKAR (29), Partai Persatuan Pembangunan (5), ABRI (6). | |
f. | Periode Tahun 1987-1992; DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebanyak 45 orang terwakili oleh ; Partai GOLKAR (32), Partai Persatuan Pembangunan (3), PDI (1) dan ABRI (9). | |
g. | Periode Tahun 1992-1997; DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebanyak 45 orang terwakili oleh ; Partai GOLKAR (31), Partai Persatuan Pembangunan (3), PDI (2) dan ABRI (9). | |
h. | Periode Tahun 1999-2004; DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 45 orang terwakili oleh ; PDI-Perjuangan (14), Partai GOLKAR (11), Partai Persatuan Pembangunan (5), PKB (3), PAN (2), Partai KRISNA (1), PDI (1), PNU (1), PPP (1), PBB (1), TNI/POLRI (5). | |
i. | Periode Tahun 2004-2009; DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 44 orang terwakili oleh ; Partai Golkar (13), PDI-Perjuangan (10), PPP (5), Partai Demokrat (5), PAN (4), PKB (2), PBB (1), PPDK (1), PDS (1), PKS (1), PBR (1). | |
j. | Periode Tahun 2009-2014; DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 45 orang terwakili oleh ; PDI Perjuangan (12), Partai GOLKAR (6), Partai Demokrat (6), PAN (5), PPP (4), Partai Gerindra (4), PKS (2), PBB (2, Partai HANURA (2), PKB (1), PKNU (1). | |
k. | Periode Tahun 2014 – 2019; DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sebanyak 45 orang Terwakili Oleh : PDI-P (11), Partai Gerindra (6), Partai Golkar (5), Partai Demokrat (5), Partai NASDEM (5), PAN (5), PKB (3), PPP (3), Partai HANURA (1), dan PKPI ( 1 ). | |
2. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Prov.Kalteng, Bab III (7) Kedudukan DPRD). | |
3. | Tugas dan Wewenang DPRD ; | |
1. | Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama ; | |
2. | Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik murni maupun perubahan bersama dengan kepala daerah ; | |
3. | Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan, Program/Kegiatan Pemerintah, Daerah dan Kerjasama internasional di daerah; | |
4. | Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; | |
5. | Memberikan pendapat, pertimbangan dan persetujuan kepada Pemerintah Daerah terhadap Rencana Perjanjian Internasional di Daerah; | |
6. | Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; | |
7. | Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah; | |
8. | Tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang. | |
9. | (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Prov.Kalteng, Bab III (9) Tugas & Wewenang DPRD) | |
4. | Kewajiban Anggota DPRD ; | |
1. | Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; | |
2. | Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang-undangan; | |
3. | Mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |
4. | Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, Kelompok dan golongan; | |
5. | Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; | |
6. | Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah: | |
7. | Menaati Tata Tertib dan Kode Etik; | |
8. | Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; | |
9. | Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; | |
10. | Menampung dan Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; | |
11. | Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Prov.Kalteng, Bab X (115) Kewajiban Anggota DPRD) | |
5. | Hak dan Kewajiban DPRD ; | |
1. | Hak Interpelasi; | |
2. | Hak Angket; | |
3. | Hak Menyatakan Pendapat; | |
4. | Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; | |
5. | Hak Mengajukan Pertanyaan; | |
6. | Hak Mengajukan usul dan pendapat; | |
7. | Hak Memilih dan di pilih; | |
8. | Hak Membela diri; | |
9. | Hak Imunitas; | |
10. | Hak Mengikuti Orientasi dan pendalaman tugas; | |
11. | Hak Protokoler, Keuangan dan Adiministrasi. (Peraturan DPRD Prov.Kalteng No.1/2014 tentang Tatib DPRD Prov.Kalteng, Bab X (115) Kewajiban Anggota DPRD). |