Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 tahun 2022 ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dari Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
(Unduh)



