PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Energi Nasional (DEN) menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED), dimana kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan persetujuan naskah RUED antara Pansus DPRD Kalteng, DEN dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Anggota DEN bidang Unsur pemangku kepentingan Akademisi, Musri Mawaleda, saat dibincangi digedung Dewan, Rabu (2/2) menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng merupakan salah satu dari 5 Provinsi yang sudah memasukan program RUED dalam Propemperda tahun 2021 dan saat ini menjadi Provinsi terakhir yang kedepannya diharapkan memiliki Perda RUED, setelah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kita baru saja melaksanakan penandatanganan persetujuan naskah RUED bersama Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov, dimana Perda RUED ini sangat penting dimiliki oleh setiap daerah dalam rangka mendorong sekaligus mengalihkan sumber energi lama menjadi sumber energi terbarukan yang rendah emisi,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa Provinsi Kalteng merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang kaya akan Sumber Daya alam (SDA), sehingga kekayaan alam tersebut tentunya sangat bermanfaat dalam mendukung Sumber Energi Terbarukan, salah satunya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diolah dari hasil Kelapa Sawit (B13) dan kendaraan bertenaga listrik.

“Keberadaan Perda RUED tentunya didukung dengan kekayaan alam melimpah yang dimiliki oleh Kalimantan Tengah. Sehingga kita berharap agar kedepannya Kalteng bisa memiliki Perda RUED, untuk mengurasi emisi yang dihasilkan melalui sumber energi lama yaitu minyak bumi. Apalagi saat ini Sumber Energi Terbarukan sudah mulai diimplementasikan oleh Pemerintah, misalnya produk BBM kendaraan bermotor dari olahan minyak kelapa sawit atau B13 dan kendaraan bertenaga listrik,” ujarnya.

Disisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak mengatakan, bahwa Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda RUED DPRD Kalteng telah selesai membahas dan menyetujui rancangan Perda RUED, dimana perda tersebut akan masuk ketahap pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat penomoran.

“Sebelumnya sudah dibahas oleh Pansus DPRD Kalteng dan sudah disepakati melalui penandatanganan naskah persetujuan RUED. Untuk tahap selanjutnya, tinggal kita ajukan ke Kemendagri, mengingat Perda RUED pada dasarnya penting dimiliki oleh Kalimantan Tengah dalam rangka mencukupi kebutuhan energi hingga ke pelosok daerah,” pungkas Politisi senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kalteng ini.

Untuk diketahui, penandatanganan naskah RUED ini dihadiri langsung oleh ketua Pansus pembahasan Perda RUED, Hendri M. Yoseph, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, Anggota Komisi II Ina Prayawati, jajaran Pemprov Kalteng dan DEN.

Share to...