Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Di samping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban dalam masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pelaku pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini memberikan amanat agar pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan pada Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 165/901/Setwan/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Berikut ini Laporan Layanan Informasi Publik PPID Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022. (download)