PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dan verifikasi lapangan sebelum melaporkan permasalahan yang melibatkan PT Mutu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini yang kita coba telusuri. Memang ada dua opsi, kita ke lapangan atau kita panggil (PT Mutu) ke DPRD. Tapi secara teknis saya melihat lebih simpel jika mereka kita panggil ke sini,” ujar Bambang, Minggu (6/7/2025).

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan peninjauan langsung, terutama jika tidak memungkinkan mengatur pertemuan resmi dalam waktu dekat. Menurutnya, belum ada pelaporan resmi dari DPRD Kalteng ke Kementerian ESDM, lantaran DPRD belum memiliki data dan fakta komprehensif terkait isu dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut. “Belum, karena kita belum turun. Kita harus pastikan dulu seperti apa kondisi faktual di lapangan dan apa versi dari pihak perusahaan. Baru kita bisa melangkah secara formal,” tegasnya.

Bambang menilai bahwa klarifikasi dari pihak PT Mutu maupun warga sekitar lokasi operasional sangat penting untuk menjaga obyektivitas laporan. Ia menyebut hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang diterima Komisi II, termasuk data pendukung dari masyarakat sebagai pelapor. “Informasi yang kami peroleh masih sebatas dari media. Maka dari itu, sangat diperlukan untuk kami turun langsung mengecek, agar kami tidak hanya bertindak berdasarkan tekanan atau asumsi,” jelasnya.

DPRD, lanjut Bambang, berkomitmen menangani masalah ini secara serius dan sistematis. Menurutnya, penanganan yang gegabah justru akan melemahkan posisi DPRD sebagai pengawas. Ia menyatakan, apabila terbukti ada pelanggaran, PT Mutu harus tunduk pada ketentuan hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, perbaikan, maupun penertiban.

“Kalau mereka memang salah, ayo, kita jalankan aturan. Tapi harus berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar dorongan emosi atau desakan kelompok tertentu. Ini soal penegakan regulasi, bukan popularitas politik,” pungkasnya.

Langkah Komisi II ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan terhadap persoalan perusahaan tambang di daerah tidak dapat dilakukan tanpa pendekatan verifikatif. DPRD menempatkan pengumpulan data di lapangan sebagai fondasi utama pengambilan sikap, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar. (kantamedia)

Share to...