Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“DPRD berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pembahasan sejumlah raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, Senin (8/6/2026).
Salah satu raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan yang saat ini masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD.
Raperda tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
“Kami terus mengoptimalkan kerja pansus agar setiap tahapan pembahasan raperda dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Riska menambahkan, selain Raperda sengketa lahan, DPRD juga menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kedua raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola arsip daerah sekaligus meningkatkan layanan perpustakaan sebagai sarana pengembangan literasi masyarakat. “Tentu seluruh pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga telah menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) melalui pansus.
Pembahasan regulasi sektor pertambangan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di daerah. “Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga raperda yang sedang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (SUR/OR1)





