Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di ruang rapat gabungan, kompleks gedung DPRD, pada Selasa, 2 April 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Wiyatno, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Jimmy Carter. Rapat dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah H. Nuryakin, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng.
Agenda rapat paripurna ini yaitu laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak oleh Anggota DPRD Kuwu Senilawati, dilanjutkan laporan hasil Panitia Khusus tentang Raperda Daerah Aliran Sungai oleh Anggota DPRD Lohing Simon, dan hasil rapat gabungan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Anggota DPRD Sengkon.
Usai pembacaan laporan, acara dilanjutan dengan penandatangan persetujuan bersama Gubernur dan Ketua DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut.
Saat membacakan sambutan Gubernur, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa Tim DPRD dan Tim Pemprov telah bersinergi menyelesaikan raperda. “Kami percaya bahwa Tim pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Wiyato mengungkapkan bahwa penandatanganan persetujuan bersama adalah bukti dukungan dan kerjasama semua pihak .
“Saya mengharapkan DPRD dan Pemprov perlu terus saling bekerja sama secara berkesinambungan menyelesaikan raperda,” kata Wiyatno. (red)