Palangka Raya, 03 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda utama rapat kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Pimpinan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S. Ikom, unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun KUA-PPAS sebagai landasan penting penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah dalam pidatonya menegaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan cerminan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara resmi di hadapan seluruh peserta rapat, menandai tahap penting dalam proses penyusunan RAPBD 2025 yang akan segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan selanjutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi mewujudkan pembangunan daerah yang merata dan berpihak kepada kepentingan rakyat.