PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan sebagai upaya memperkuat mekanisme penanganan persoalan lahan di daerah.
Pembahasan raperda tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kalimantan Tengah, Selasa, 24 Februari 2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yetro Midel Yoseph.
Dalam pembahasan itu, Yetro menegaskan bahwa keberadaan perda sangat dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam menangani berbagai persoalan sengketa maupun konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Kalimantan Tengah.
“Dari inisiatif DPR, raperda ini harus segera diselesaikan dan dibahas secara serius. Masukan dari masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan agar raperda ini dapat menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa maupun konflik yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, substansi raperda tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik yang telah terjadi, tetapi juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan agar potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan sejak awal.
“Yang paling utama sebenarnya mitigasi dan pencegahannya, jangan sampai terjadi konflik. Kalaupun terjadi, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke proses hukum,” jelasnya.
Yetro mengungkapkan bahwa selama ini DPRD kerap menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dan diminta membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Namun, menurutnya, keterbatasan dasar hukum membuat upaya tersebut belum dapat berjalan secara optimal.
“Kita sering menerima masyarakat yang datang melapor dan meminta difasilitasi. Tetapi ibaratnya kita tidak punya ‘pedang’. Bagaimana kita bisa bekerja kalau tidak ada perda sebagai dasar hukum? Dengan adanya raperda ini, kita berharap ada kepastian mekanisme dan kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan,” tegasnya.
Melalui pembentukan Raperda Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini, DPRD Kalteng berharap ke depan tersedia mekanisme yang lebih jelas, terukur, dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat. (BME-2)





