DPRD Kalteng Dorong Penyederhanaan Izin Tambang Rakyat untuk Perkuat Kepastian Hukum

Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengatakan DPRD Kalteng terus mengawal penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan penambang rakyat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu, dan menyulitkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Menurutnya, penyederhanaan mekanisme perizinan akan memberi kepastian hukum bagi penambang sekaligus mendukung tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib. Selain itu, legalitas juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” ucapnya.

Riska mengatakan hasil pembahasan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi daerah yang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat untuk mengusulkan pembentukannya. Kesempatan tersebut dinilai perlu dimanfaatkan pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh akses perizinan yang lebih mudah.

Untuk itu, DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih aktif mengusulkan WPR kepada pemerintah pusat. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan IPR bagi penambang rakyat yang memenuhi persyaratan.

“Kami mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif mengusulkan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah. Meski mekanismenya akan disederhanakan, pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting sebelum izin diterbitkan,” tegasnya. (KTN)

Scroll to Top