PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pemerintah provinsi setempat, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang digelar pada Jumat malam, 25 Juli 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Agustiar Sabran.

Sebelumnya, Ketua Tim Pansus DPRD, Yetro Midel Yoseph, dalam laporannya merinci bahwa pembahasan dimulai sejak penyerahan draf Raperda dalam Rapat Paripurna ke-10 pada 11 Juni 2025, dilanjutkan rapat kerja dan studi banding dengan pihak eksekutif.

“Pokok pembahasan mencakup penajaman visi ‘Kalteng BERKAH’, optimalisasi PAD, sinkronisasi target pembangunan, serta penguatan sektor SDM, wilayah tertinggal, konektivitas, dan logistik,” jelas Yetro.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi menyatakan setuju agar Raperda RPJMD ditetapkan menjadi Perda. Hal ini akan menjadi dasar hukum arah pembangunan lima tahun ke depan.

Sementara Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang membacakan sambutan gubernur, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus serta seluruh anggota DPRD yang telah membahas Raperda secara maraton.

“Sinergi dan kerja keras kita selama pembahasan Raperda ini telah menghasilkan rekomendasi yang tujuannya sama, yaitu demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Dayak khususnya dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya,” ujar Edy.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.

“Setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (kantamedia)

Share to...