PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengungkapkan mengungkapkan, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Kalteng mengalami penurunan tajam, dari sebelumnya sekitar Rp2,4 triliun menjadi hanya sekitar Rp504 miliar atau turun hingga 79 persen.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah dan memperumit kondisi keuangan yang sudah cukup berat.

Dana Bagi Hasil merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan pajak serta pengelolaan sumber daya alam. Penetapan besaran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian menurut Arton, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng terkait realisasi DBH tersebut.

“Hasil evaluasi realisasi APBD Kalteng 2025 itu kan masih bayang-bayang, belum tahu persis. Kita ini masih bermimpi kiriman itu full,” ujar Arton, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menegaskan, DPRD membutuhkan data yang jelas dan resmi untuk memastikan kondisi keuangan daerah secara akurat. Namun hingga kini, laporan dari pemerintah provinsi belum diterima.

“Kita kan harus punya data, karena sampai sekarang belum dapat laporan dari pemerintah provinsi,” tegasnya.

Setelah mencermati rilis Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah terkait pemangkasan DBH, ia menilai kebijakan tersebut sebagai kerugian besar bagi daerah.

“Itu kita dirugikan lagi, ditambah turun lagi,” katanya.

Menurut Arton, penurunan DBH semakin memperumit kondisi keuangan daerah, mengingat Pemerintah Provinsi Kalteng memiliki utang kepada pemerintah kabupaten/kota.

“DBH itu kan ke daerah. Kita ini punya utang dengan kabupaten sekitar Rp1,1 triliun, dan itu disuruh oleh Menteri Dalam Negeri harus dibayar di tahun 2026,” jelasnya.

Ironisnya, lanjut Arton, di sisi lain Pemerintah Pusat juga masih memiliki tunggakan DBH kepada Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita membayar ke kabupaten, sementara mereka sendiri (Pemerintah Pusat) ngutang dengan kita (sekitar Rp600 miliar akumulasi dari tahun 2024–2025). Sementara kita juga ngutang dengan kabupaten dari DBH,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat daerah berada dalam posisi terjepit karena sumber pembayaran utang justru berasal dari DBH yang dipangkas.

“Dari mana kita bayar ? Sumber duitnya dari sana (DBH). Ini terbalik-balik,” pungkasnya. (Mitra/BN)

Share to...