Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah.
Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi/foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah diminta oleh pemohon informasi publik.