Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin – Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat :
(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)
(Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB)
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut:
1. Standar biaya perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya.
2. Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital.
3. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.
