Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Gubernur Kalimantan Tengah menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolan Keuangan Daerah pada acara Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Wiyatno, Senin 9 Oktober 2023.
Agenda Rapat Paripurna dibuka dengan Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan bahwa telah dilakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi terhadap Raperda Pengelolan Keuangan Daerah.
Pansus juga telah mencermati, membahas dan menyepakati 15 BAB dab 210 Pasal yang terdapat dalam Raperda dimaksud.
Pansus juga melaporkan bahwa telah dilaksanakan Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus meminta Pendapat Akhir Fraksi Pendukung, yang mana dari 7 (tujuh) Fraksi Pendukung Dewan telah sepakat menerima dan menyetujui terhadap raperda tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo pada pidato akhirnya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sepakat Raperda tentang Pengeloaan Keuangan Daerah akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, karena Perda tersebut merupakan kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sebagai payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. (SP)