Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah merupakan cermin kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya tanpa ada perbedaan, dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, maka diperlukan pengaturan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

(Unduh Perda Kalteng No. 2 Tahun 2024)

Share to...