Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan badan publik, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.

Penyampaian LHKPN ini sebagai bagian penting komitmen pimpinan badan publik (Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng) dalam upaya turut mencegah tindak korupsi. Dengan semangat keterbukaan informasi publik, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan memperbarui LHKPN secara berkala.

LHKPN Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

  1. (LHKPN 2022)
  2. (LHKPN 2023)
  3. (LHKPN 2024)
Share to...