FORMULIR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah.

Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi/foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah diminta oleh pemohon informasi publik.

Share to...